Mampu Gandakan Uang? Pria yang Mengaku Dukun ini Diciduk Polisi Mampu Gandakan Uang? Pria yang Mengaku Dukun ini Diciduk Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mampu Gandakan Uang? Pria yang Mengaku Dukun ini Diciduk Polisi

13 September 2022 | 23:43 WIB Last Updated 2022-09-14T06:21:58Z
Pria berinisial RSP (29), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang berhasil diamankan. (Foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com) - Tim Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RSP (29), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang. Dihubungi terpisah pada Selasa (13/9/2022) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Pria yang mengaku sebagai seorang dukun pengobatan ini akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado, di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Senin (12/9/2022),” ujarnya. Kepada para korban, pria ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit namun belakangan ia juga mengaku bisa menggandakan uang.

"Pelaku awalnya berperan sebagai dukun pengobatan, namun kemudian dia mengaku kepada para korban bisa juga menggandakan uang. Sebelumnya ia meminta korban membayar mahar sejumlah uang kemudian berjanji menggandakannya menjadi lebih banyak dan juga akan memberikan batangan emas," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah mendapatkan uang mahar, pria asal Boltim ini lantas melakukan ritual seolah-olah ingin menggandakan uang.

"Pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Nyatanya saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dalam kasus ini, polisi sendiri sudah menerima beberapa laporan warga terkait penipuan yang dilakukan pelaku. Salah satu aksi penipuan ini terjadi pada tanggal 19 Apri 2022 di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget Kota Manado.

"Sejauh ini sudah 6 korban yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp 60 juta. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa, kardus dan uang mainan pecahan Rp.50 ribu," ujarnya. Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban, agar segera malaporkan diri ke aparat kepolisian.

“Silahkan melakukan pelaporan, nanti kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado, sedangkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado," pungkasnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close