Tim Pansel Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut Tim Pansel Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Pansel Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut

15 September 2022 | 20:58 WIB Last Updated 2022-09-15T12:58:48Z
Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara oleh Panitia Seleksi. Foto Alfa J Liando/indimanado.com

MANADO, (indimanado.com) - Panitia seleksi (Pansel) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan perpanjangan pendaftaran Anggota KIP selama 1 (satu) kali masa pendaftaran.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Dr Daud Ferry Liando SIP MSi menyampaikan, sejak dibukanya pendaftaran seleksi tanggal 1 sampai dengan 14 September 2022 peserta yang telah mengirimkan berkas ke alamat Tim Seleksi dalam bentuk Hard Copy dalam amplop tertutup, belum memenuhi kuota atau sebanyak minimal 25 pendaftar.

Lanjut Liando, sesuai pedoman dan petunjuk teknis, Pensel belum bisa melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya.

”Sampai dengan penutupan pendaftarkan sesuai dengan jadwal tahapan pada pukul 24:00 Rabu 15 September, hanya 21 pendaftar. Kalu tidak sampai 25 orang Pansel perpanjang dengan 10 hari, Terhitung hari kerja," kata Liando dalam Press Conference di Command Center Provinsi Sulut, Kamis (15/09/2022) sore.

Diketahui, dari 21 pendaftar, laki-Laki 15 orang dan perempuan 6 orang.

Liando menghimbau, bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat memenuhi syarat dan ketentuan dengan mengunduh formulir pendaftaran di website https://diskominfo.sulutprov.go.id/;.

“Semakin banyak yang mendaftar semakin baik untuk Tim Pansel dapat bekerja maksimal," ujar Liando sembari menambahkan bahwa pedoman petunjuk teknis dalam tahapan seleksi KIP Provinsi Sulut, di monitoring langsung oleh KIP pusat.

Ditempat yang sama, anggota Pansel Pdt Lucky Rumopa STh MTh memastikan bahwa pelaksanaan seleksi KIP ini transparan, berjalan sesuai aturan dan pedoman petunjuk teknis seleksi KIP.

“Seleksi ini tidak ada berbau titipan, dan memastikan seleksi KIP sudah berjalan sesuai aturan," tandas Pdt Rumopa.

Lanjut Rumopa, dalam proses pendaftaran KIP,  Pansel melibatkan tenaga ahli psikologi sebagai pihak ketiga.

Terpisah Anggota Pansel Praysi Sibi SPsi MSi yang juga mengikuti konfrensi pers secara daring menjelaskan, pada dasarnya minat masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebenarnya ada banyak, namun terkendala administrasi yang menyita waktu sehingga mengakibatkan terlambat dalam pemasukan berkas.

“Ada bebera kendala terkait administrasi, misalkan pengurusan surat keterangan sehat jasmani/mental memerlukan waktu beberapa hari baru hasil tes keluar,” ungkap Praysi Sibi.

Dengan diperpanjang waktu selama 10 hari, terhitung hari kerja, penanggung jawab Sekertariat Timsel KIP Provinsi Sulut, Christian AR Iroth mengajak masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Komisi Informasi Publik Provinsi Sulut.

Iroth menambahkan pendaftaran seleksi anggota KIP masih diberikan peluang dengan telah diperpajangnya waktu pendaftaran.

“Pengiriman berkas diantar langsung ditujukan kepada Tim Seleksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, Lantai 5, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus Nomor 69, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado,” jelas Iroth. (alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close