15.309 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring dalam Operasi Zebra Samrat 2022 15.309 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring dalam Operasi Zebra Samrat 2022 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

15.309 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring dalam Operasi Zebra Samrat 2022

18 October 2022 | 20:13 WIB Last Updated 2022-10-18T12:13:42Z
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambayong, saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022) siang, didampingi Kompol Suparno dari Bidang Humas Polda Sulut. (Foto istimewa)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambayong, saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022) siang, didampingi Kompol Suparno dari Bidang Humas Polda Sulut. (Foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com) -  Pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022 di Sulawesi Utara resmi berakhir pada hari Minggu (16/10/2022).

Dari hasil ops tersebut, Polda Sulawesi Utara dan jajaran polres menjaring sebanyak 15,309 pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambayong, saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022) siang, didampingi Kompol Suparno dari Bidang Humas Polda Sulut.

“Selama kurun waktu 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022, yang dimulai sejak 3 Oktober 2022, Polda Sulut dan jajaran berhasil menjaring pelanggaran sebanyak 15.309 kasus. Sebanyak 2.402 pelanggaran diantaranya diberikan sanksi berupa tindakan langsung atau tilang,” ujar Tambayong.

Menurutnya, terjadi peningkatan pelanggaran jika dibandingkan dengan Operasi Zebra Samrat yang dilakukan pada tahun 2021.

“Angka pelanggaran dalam Ops Zebra Tahun 2022 naik 14,89 persen jika dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Khusus untuk sanksi tilang, di tahun 2022 terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021.

“Tilang tahun 2021 sebanyak 943, naik di tahun 2022 menjadi 2.402, sedangkan teguran sebanyak 12.621 di tahun 2021, dan untuk tahun 2022 sebanyak 12.991,” ujar AKBP Roy Tambayong.

Sementara itu untuk kecelakaan lalu lintas selama Ops Zebra Samrat 2022, terjadi sebanyak 63 kejadian.

“Lakalantas naik 14 kasus atau sekitar 28,57 persen dari tahun sebelumnya, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 14 orang, luka berat 14 orang dan luka ringan 72 orang,” katanya.


Adapun jenis pelanggaran tertinggi selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Samrat-2022 masih didominasi pelanggaran helm dan sabuk pengaman.

Tak pakai helm masih mendominasi untuk pengendara roda 2, yaitu sebanyak 3.974 kasus, disusul pelanggaran surat-surat dan kelengkapan kendaraan lainnya, sedangkan untuk pengendara roda 4 didominasi pelanggaran pengaman sebanyak 969 kasus, ujar AKBP Roy Tambayong.

pelanggaran ini dinilai oleh peningkatan aktivitas masyarakat.

“Dimana secara langsung berdampak pada volume mobilitas kendaraan dan orang, karena masa pandemik masa akhiremi Covid-19,” ujar mantan Kasat Lantas Polresta Manado ini.

Ia pun berharap meski Operasi Zebra Samrat telah selesai, masyarakat diminta tetap disiplin dalam berlalu lintas.

“Jadi kami imbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mengikuti aturan dalam berlalu lintas. Penegakan hukum dalam berlalu tetap terus kita lakukan meskipun bukan saat Operasi,” pungkas AKBP Roy Tambayong. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close