TALAUD, (Indimanado.com) - Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (60), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, yang terjadi di Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada bulan Agustus 2022 silam.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Pria paruh baya ini sudah diamankan pada hari Sabtu (22/10/2022) di sekitar Kecamatan Lirung," ujarnya, Selasa (25/10/2022) siang.
Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi saat korban sedang menumpang kendaraan becak motor (bentor) yang dikendarai oleh terduga pelaku.
"Diduga aksi pencabulan dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku, di kendaraan bentor yang dikendarainya, dimana korban disuruh duduk di depan terduga pelaku," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Perbuatan terduga pelaku kemudian diketahui oleh keluarga korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
"Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku," lanjutnya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terduga pelaku ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 Nopember 2022 di Rutan Mapolsek Lirung," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Dwi)