Prof Ellen Kumaat saat mengukuhkan guru besar. |
Empat orang guru besar yang dikukuhkan antara lain; Prof Dr Winston Pontoh SE Ak MM, Prof Dr Drs Dewa Gede Katja MSi, Prof Dr drh Meis Nangoy MSi dan Prof Dr Ir Elvy L Ginting MSi.
Prof Kumaat menegaskan jabatan guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan pendidikan tinggi.
“Jabatan guru besar tentunya wajib diimbangi dengan kematangan jiwa dalam berpikir dan bertindak terutama melalui kompetensi keilmuan yang dimiliki sekaligus mengimplementasikan di bidang ilmu yang dimiliki,” ungkapnya.
Seorang guru besar, kata Prof Kumaat, adalah sosok yang memprakarsai suatu perubahan dalam sebuah institusi yang diharapkan dapat berperan mengubah tata kelola dan cara kerja.
“Bahkan mampu menginspirasi tenaga pengajar lain untuk terus berkembang ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya sembari berharap seorang guru besar harus terdepan, tidak saja dalam hal ilmu pengetahuan tetapi juga dalam hal moral dan keteladanan.
“Seorang guru besar tidak saja terdepan dalam ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki keteladanan dan dapat menjadi panutan,” kata Prof Ellen.
Prosesi pengukuhan guru besar dilakukan melalui sidang terbuka senat, yang dihadiri masing-masing civitas. Selanjutnya, masing-masing guru besar menyampaikan orasi ilmiah. (ajl)