BITUNG, Indimanado.com - Seorang pria berinisial RS (18) diduga nekat melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun, di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita," terangnya, Selasa (29/11/2022) sore.
Adapun modus yang dilancarkan terduga pelaku yaitu dengan mengajak korban berpacaran.
"Korban yang dipacari, dibujuk oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022," lanjutnya
Terungkapnya aksi pencabulan ini berkat laporan korban terhadap orang tuanya.
"Korban mengaku kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh terduga pelaku. Keberatan dengan hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. (Dwi)