BITUNG, Indimanado.com - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial IB (42) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Girian.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (19/11/2022) malam, di rumahnya di Kecamatan Girian, Kota Bitung," ujarnya, Senin (21/11/2022).
Dugaan pencabulan ini diduga dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022.
"Diduga Terduga pelaku melakukan aksinya tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022, yang disertai pengancaman. Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian berulang kali tersebut ke ibunya," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan laporan ibu korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang kini sudah berada di Mako Polres Bitung. Polisi juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan terduga pelaku untuk merekam aksi pencabulannya," pungkasnya. (Dwi)