DKPP RI mengukuhkan 204 Anggota TPD Periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022). (Foto istimewa) |
YOGYAKARTA, (Indimanado.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengukuhkan 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).
Hal ini di ungkapkan sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli bahwa semua nama TPD yang akan dilantik berasal dari setiap perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat imbuh Ramli.
Sementara itu dari unsur Bawaslu etua Ardiles Mewoh dan Pimpinan Awaludin Umbola, serta dari unsur KPU Komisioner Salman Saelangi dan Komisioner Lanny Anggriani Ointu serta Victory Rotti dan Taufik Pasiak dari unsur eksternal penyelenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dilantik sebagai TPD DKPP.
Yang menjadi dasar dari pembentukan TPD tersebut adalah etentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc. Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Sedangkan berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
Sebagai mana di ketahui bahwa pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah. TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah. (**/Dwi)