MANADO, Indimanado.com - Setelah sempat tertunda selama lebih dari dua tahun pasca pandemi tahun 2020 lalu akhirnya RSUP Kandou selama kurang lebih 5 hari sejak 31 Oktober hingga 4 November 2022, melaksanan Survei Akreditasi dengan mengunakan acuan Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan saat ini sudah memasuki tahap akhir atau Exit Conference.
Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB KBD mengatakan manfaat reakreditasi ini adalah refresh akibat Pandemi Covis-19 yang sempat mempengaruhi standar pelayanan.
"Kita diingatkan kembali terkait kepatuhan dalam mengisi dokumen, juga perubahan alur pelayanan yang terjadi akibat pandemi, serta elemen standar yang saat Covid-19 sempat dikesampingkan. Dan RSUP Kandou adalah yang pertama melakukan Re-Akreditasi Rumah Sakit Vertikal saat pandemi .," ujar Dirut sembari menambahkan tantangan RSUP Kandou saat ini ada dalam penerapan dan pelaksanaan rekam medik elektronik.
"Ini hal baru dan harus dinilai KARS sesuai STARKES 2022," tutupnya. (Dwi)