Istimewa |
Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw hadir langsung menghadiri rapat yang digelar di ruang rapat DPRD tersebut.
Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen memimpin jalannya rapat yang membahas sejumlah agenda penting.
Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulut, yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat dengan penyatuan berbagai agenda strategis sebagai upaya efektivitas dan efisiensi.
“Propemperda selalu memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan-persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah. Karena itu, diharapkan keseluruhan Propemperda Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 yang ditetapkan hari ini, akan terealisasi pada tahun mendatang dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini ke arah yang lebih maju, membawa Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera,” ucap Gubernur Olly.
Gubernur juga menyampaikan APBD Provinsi Sulut tahun 2023 yang telah disahkan ini, memprioritaskan pemenuhan anggaran pemulihan ekonomi.
Selain itu juga mengakomodir pemenuhan anggaran dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah, dan mengakomodir kebijakan anggaran untuk upaya penanganan Pandemi COVID-19 beserta dampaknya (sesuai ketentuan).
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi Sulut, khususnya Pansus pembahasan 3 Ranperda (Ranperda tentang RIPPAR Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) yang dengan komitmen melakukan pembahasan komprehensif, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Pelaksanaan ketiga Perda ini, diharapkan tetap bersinergi dalam orkestrasi yang harmoni, hingga kesemuanya dapat mencapai tujuan dan mewujudkan sasaran sebagaimana termuat dalam masing-masing Perda,” tukasnya.
Agenda yang dibahas dalam rapat paripurna, yakni penetapan Propemperda Provinsi Sulut Tahun 2023, Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Sulut Tahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penyampaian atau penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050 dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051. (**/ajl)