Residivis berinisial EWE (27) ditangkap di Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw, pada hari Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. (Foto istimewa) |
AIRMADIDI, Indimanado.com - Personel Polsek Airmadidi bersama Tim Ospnal Polres Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di kompleks pekuburan Desa Maumbi, pada hari Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku adalah pria berinisial EWE (27). Residivis ini ditangkap di Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw, pada hari Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wita," ujarnya, Sabtu (26/11/2022).
Pencurian dengan kekerasan ini dialami oleh korban, perempuan bernama Christin yang berprofesi sebagai seorang PNS yang baru saja pulang kantor dari Manado menuju Airmadidi.
"Saat itu korban naik kendaraan mikrolet yang dikemudikan oleh terduga pelaku, yang berprofesi sebagai sopir angkutan. Dalam perjalanan, terduga pelaku mengajukan alasan kepada korban untuk melewati jalan Soekarno dan dibolehkan oleh korban. Namun tak disangka oleh korban, terduga pelaku kemudian membelokkan kendaraannya ke arah pekuburan Maumbi," urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah membelokkan kendaraannya ke tempat yang diinginkan, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Terduga pelaku langsung melompat dari kursi depan ke arah korban, kemudian menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Terduga pelaku juga mencekik leher korban, memukul bagian kepala dan wajah korban sebanyak 3 kali," lanjutnya.
Aksi penganiayan terduga pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban.
"Korban berusaha melarikan diri dengan cara menggigit tangan terduga pelaku. Korban akhirnya berhasil melarikan diri ke arah jalan raya, sedangkan terduga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang milik korban, yaitu 1 unit laptop, dompet berisi uang tunai Rp. 750 ribu dan 1 buah handphone merk Iphone 7," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airmadidi.
"Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang pernah dihukum penjara tahun 2016 kasus sajam, penjambretan tahun 2022 dan curas tahun 2022," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Airmadidi beserta barang bukti yaitu 1 buah kendaraan mikrolet, 1 buah Iphone, 1 buah laptop dan 1 buah tas, untuk proses hukum lebih lanjut. (Dwi)