Polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (23), yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (Foto istimewa) |
BITUNG, Indimanado.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (23), yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap pria bernama Marthinus (24), yang terjadi di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir Bitung, pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 20.10 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku menyerahkan diri pada hari Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, yang diantar oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RT ke Polsek Maesa. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Maesa," ujarnya, Jumat (11/11/2022) pagi.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi karena salah paham akibat kecurigaan terhadap korban, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan adik terduga pelaku.
"Awalnya korban sedang bertemu dengan adik terduga pelaku yang ditemani oleh suaminya, di dekat Tugu Yaki, untuk klarifikasi soal hubungan pertemanan. Tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung melakukan penikaman terhadap korban, dengan senjata tajam jenis pisau badik," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang kaget, spontan langsung melarikan diri, namun masih dikejar oleh terduga pelaku.
"Tikaman pertama mengenai dada korban. Selanjutnya korban melarikan diri dan tetap dikejar oleh terduga pelaku, yang kemudian melakukan tikaman kedua yang mengena pada lengan kanan dekat ketiak korban," lanjutnya.
Usai melakukan penikaman, terduga pelaku langsung meninggalkan korban. Sedangkan korban harus mendapatkan perawatan medis.
"Korban yang mengalami luka serius, harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit AL Bitung, selanjutnya dirujuk ke RS Permata Bunda Minut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)