Tahun 2023 Pemkab Mitra Tetapkan Dana Duka 42 Juta Dan BPJS Kesehatan Gratis Tahun 2023 Pemkab Mitra Tetapkan Dana Duka 42 Juta Dan BPJS Kesehatan Gratis - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tahun 2023 Pemkab Mitra Tetapkan Dana Duka 42 Juta Dan BPJS Kesehatan Gratis

18 November 2022 | 18:19 WIB Last Updated 2022-11-18T10:21:44Z
Bupati Mitra James Sumendap MH. (Foto istimewa)
Bupati Mitra James Sumendap MH. (Foto istimewa)

MITRA,  Indimanado.com - meningkatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berkomitmen membangun kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Mitra.

Bupati James Sumendap SH.MH mengatakan, tahun 2023 mendatang para pekerja- pekerja yang rentang akan meningkatkan dana duka dari Rp7 juta menjadi Rp42 juta.

“Tahun 2023 medatang Pemkab Mitra bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan dana duka dari Rp7 juta tahun depan akan naik menjadi Rp42 juta,”kata Bupati saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna RAPBD tahun 2023 di sport hall kantor DPRD, Selasa (15/11/2022).

Selain itu APBD tahun 2023 mendatang, Pemkan Mitra bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menggratiskan pelayanan dan pengotabatan bagi masyarakat.

“Pada APBD tahun 2023 program Sosial Pemkab Mitra lewat BPJS sesuai janji saya yakni seluruh masyarakat di Kabupaten Mitra berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” ucap Bupati.

Namun dikatakan Bupati yang berhak menerima pelayanan kesehatan gratis yakin yang memiliki KTP Mitra dan harus berdomisili di kabupaten tersebut.

“Jadi pendataanya melalui dinas terkait, jika memiliki KTP Minahasa Tenggara namun tidak berdomisili di Mitra maka tidak akan di caver oleh BPJS Kesehatan,”terang Bupati.

Ditambahkan Bupati JS, dalam masih mengatasi krisis global akibat pandemi, Pemerintah Kabupaen Mitra melalui Dinas Sosial, Kesehatan, Pangan, Perindag, memberikan bantuan lewat program-program untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Saya minta SKPD terkait untuk melakukan pendataan yang baik dan benar, jika kemudian hari ternyata harus di konsultasi, maka wajib untuk lakukan konsultasi,”tandas Bupati James Sumendap. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close