MANADO, Indimanado.com - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan dua remaja pelaku pencurian handphone dan uang tunai yang terjadi di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Kedua terduga pelaku yaitu masing-masing berinisial MD (16) dan RC (17), diamankan di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Wenang Manado, beberapa jam setelah kejadian," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Kejadian tersebut dialami oleh Keluarga Masri, dimana saat itu anggota keluarga sedang tertidur.
"Kejadian pencurian itu berawal ketika korban sedang tertidur, dan saat terbangun untuk buang air kecil, korban melihat tas milik istrinya sudah berada di dapur. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa tas tersebut dan ternyata 3 buah handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 2 juta sudah hilang,"
Dengan adanya kejadian ini, korban langsung melapor ke SPKT Polsek Tuminting.
"Mendapat laporan pencurian, Tim ROTR Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua terduga pelaku bersama barang bukti," pungkasnya. (Dwi)