Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kalung emas seberat kurang lebih 50 gram, yang terjadi pada Jumat (25/11/2022) malam. (Foto istimewa) |
BITUNG, Indimanado.com - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kalung emas seberat kurang lebih 50 gram, yang terjadi pada Jumat (25/11/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial SA (43), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Diamankan pada hari Selasa (13/12) malam, di wilayah kecamatan setempat,” katanya, Kamis (15/12) siang, di Mapolda Sulut.
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadiannya di rumah warga Kecamatan Maesa. Malam itu korban bernama Muchtar (49) bersama terduga pelaku dan beberapa orang lainnya, duduk santai di rumah tersebut.
Korban melepas kalung emas dari leher, lalu memasukkannya ke saku celana.
“Saat akan pulang, korban bermaksud mengambil kalung dari saku celananya namun tidak ada. Korban lalu bertanya kepada terduga pelaku dan beberapa orang lainnya namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kalung tersebut. Korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta, kemudian melapor ke Polres Bitung pada tanggal 8 Desember 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim Resmob Polres Bitung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan. Dan saat interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang mengambil kalung emas milik korban.
“Malam itu terduga pelaku akan keluar dari rumah tersebut, dan melihat kalung emas yang terjatuh di bawah celah pintu. Terduga pelaku langsung mengambil kalung tersebut lalu menyimpannya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sekitar dua pekan kemudian, terduga pelaku menjual kalung emas tersebut di kawasan Pasar 45 Kota Manado kepada seorang perempuan yang tak dikenalnya, dengan harga Rp34 juta.
“Setelah itu terduga pelaku membeli dua buah handphone yakni merek Oppo A57 warna hitam seharga Rp2,6 juta dan Realme C33 warna hitam seharga Rp1,6 juta, dengan menggunakan uang hasil penjualan kalung tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian pada 11 Desember 2022, terduga pelaku menjual handphone Realme tersebut kepada seseorang pria, seharga Rp1,3 juta.
Sedangkan sisa uang hasil penjualan kalung emas tersebut kurang lebih Rp31,1 juta, telah habis dipakai oleh terduga pelaku untuk berfoya-foya.
Lebih lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, setelah penangkapan terhadap terduga pelaku, tim juga melakukan pengembangan.
“Tim lalu mendapati seorang perempuan yang diduga membeli kalung emas, dan yang bersangkutan mengakui telah membeli kalung tersebut dari terduga pelaku, seharga Rp34 juta. Selain itu, tim juga mendapati barang bukti dua buah handphone yang dibeli oleh terduga pelaku tersebut,” ucapnya.
Belakangan diketahui bahwa, perempuan terduga pembeli tersebut ternyata membeli kalung emas tidak menggunakan uangnya sendiri melainkan dengan cara mengumpulkan uang dari beberapa temannya di Pasar 45. Dan setelah terkumpul uang sesuai kesepakatan harga dengan terduga pelaku yakni sebesar Rp34 juta, uang baru dibayarkan.
Setelah itu, terduga pembeli membagikan kalung emas tersebut dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian sesuai jumlah orang yang mengumpulkan uang. Dan terduga pembeli mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.
"Terduga pelaku pencurian beserta barang bukti dua buah handphone dan juga terduga pembeli kalung emas tersebut lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)