Personel Polsek Amurang mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan, yang terjadi di Desa Kapitu, pada akhir Agustus 2022. (Foto istimewa) |
AMURANG, Indimanado.com - Personel Polsek Amurang mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan, yang terjadi di Desa Kapitu, pada akhir Agustus 2022.
Dihubungi Jumat (16/12/2022) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku adalah warga Desa Kapitu berinisial RT (45). Pria ini diamankan di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, pada hari Rabu (14/12/2022) malam," ujarnya.
Terduga pelaku yang sempat buron 4 bulan, tanpa sebab diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap korban bernama Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.
"Saat korban sedang duduk di teras rumahnya, tiba-tiba terduga pelaku datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang," ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan terduga pelaku langsung melarikan diri.
"Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku hingga polisi langsung gerak cepat menjemput yang terduga pelaku, dan saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan," pungkasnya. (Dwi)