AA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Korupsi Hibah PDAM Bitung di Serahkan ke Kejati Sulut AA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Korupsi Hibah PDAM Bitung di Serahkan ke Kejati Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

AA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Korupsi Hibah PDAM Bitung di Serahkan ke Kejati Sulut

10 January 2023 | 21:26 WIB Last Updated 2023-01-10T13:29:22Z
Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah TA 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung. (Foto istimewa)
Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah TA 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran (TA) 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, dalam tahap II ini penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. 

“Tersangkanya laki-laki berinisial AA. Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut dipimpin AKP Adolf Wangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut, pada hari Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.30 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam. 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut. 

"Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulut pada tanggal 4 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Agustus 2022 dan 30 September 2022. 

Kemudian Surat Pengiriman Berkas Perkara tanggal 2 November 2022, menyusul Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara sudah P21 tanggal 21 Desember 2022, dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka AA tanggal 10 Januari 2023. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close