PBH yang telah lulus verifikasi ini diwajibkan untuk menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di mana Pemberi Bantuan Hukum itu berada. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com - Dari sekian banyak tugas dan fungsi yang diemban Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terdapat salah satu tugas yang sangat mulia, yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Bantuan hukum yang diberikan merupakan jasa hukum yang gratis yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Kemenkumham tentunya memiliki beberapa kriteria yang diterapkan pada si penerima bantuan hukum maupun yang menyediakan jasa bantuan hukum.
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan proses verifikasi dan akreditasi bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2022-2024.
Hasilnya, pada tahun 2023 jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Sulawesi Utara akan bertambah menjadi 9, dari sebelumnya 7 PBH. 9 PBH tersebut antara lain YLBHI – LBH Manado, LBH Pro Pope, LKBH Neomesis, YLBH Bolaang Mongondow Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor, YLBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadilan Kartika, Ilham Center, Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia.
PBH yang telah lulus verifikasi ini diwajibkan untuk menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di mana Pemberi Bantuan Hukum itu berada.
Pada hari Rabu (18/01) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023 bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2023 Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan Organisasi Bantuan Hukum di Sulawesi Utara.
Pemberi Bantuan Hukum memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani.
Selain itu, PBH juga diharuskan untuk memberikan laporan pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. PBH juga dilarang melakukan double payment dalam pemberian bantuan hukum.
Pada sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun sampaikan berdasarkan catatan kinerja pelaksanaan anggaran tahun lalu, bahwa seluruh PBH Terakreditasi di Sulawesi Utara sudah bekerja dengan sangat baik.
“Saya selaku Kepala Kantor Wilayah meminta agar prestasi ini dapat dipertahankan oleh Bapak/Ibu sekalian," ungkap Ronald.
Di akhir sambutannya Kakanwil sampaikan harapannya agar 9 PBH yang telah terakreditasi ini dapat memenuhi target kontrak yang telah di tandatangani, sehingga kedepannya dapat menjadi pendorong untuk upaya peningkatan anggaran bantuan hukum di Sulawesi Utara. (Dwi)