Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan pria berinisial AA (37), yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lintas kabupaten dan kota di Sulawesi Utara. (Foto istimewa) |
AIRMADIDI, Indimanado.com - Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan pria berinisial AA (37), yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lintas kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
"Terduga pelaku yang merupakan seorang residivis ini diamankan pada hari Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung," terang Kabid Humas Polda Sulut, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).
Dari pengakuannya, terduga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencuri barang-barang yang ada di dalam kendaraan yang sedang terparkir di jalan.
"Pelaku mengakui bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian lintas kabupaten kota. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, mengenakan jaket, helm dan masker, pelaku lalu mengambil barang-barang berharga pada kendaraan yang terparkir di jalan raya yang sepi," urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terakhir kali sebelum tertangkap, pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Kelurahan Saronsong Satu Airmadidi, terhadap korban, seorang PNS bernama Altje Mongi (55).
"Saat itu korban sendirian mengendarai mobil dan singgah berbelanja. Setelah selesai berbelanja, korban kaget mendapati tas yang berisikan uang, perhiasan emas dan hp sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Airmadidi," lanjutnya.
Berdasarkan penulusuran jejak kriminalitasnya, pelaku telah melakukan beberapa aksi serupa di beberapa lokasi, dan pernah dihukum penjara.
"Tahun 2006 dan 2009 pernah dihukum di LP Bitung dan tahun 2019 dihukum di Rutan Malendeng dalam kasus pencurian," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini pelaku sudah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Bitung ke Polsek Airmadidi bersama sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya, perhiasan emas, hp, dan dompet, untuk diproses hukum lebih lanjut. (Dwi)