PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Terbit, Berikut Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Kota Bitung untuk Pemilu 2024 PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Terbit, Berikut Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Kota Bitung untuk Pemilu 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Terbit, Berikut Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Kota Bitung untuk Pemilu 2024

9 February 2023 | 09:46 WIB Last Updated 2023-02-10T01:58:06Z

BITUNG, (Indimanado.com) - Komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bitung dapat dipastikan menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Berdasarkan PKPU tersebut, rancangan penataan Dapil dan jumlah kursi Pileg untuk pemilu tahun 2024 Kota Bitung dipastikan. 

Berikut komposisi Dapil:

DPR RI (6 kursi)

Dapil Sulawesi Utara.
Wilayah Daerah Pemilihan: 15 Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi (45 kursi)

Dapil Sulawesi Utara 2 (8 kursi)
Wilayah daerah pemilihan:
Minahasa Utara - Kota Bitung

DPRD Kota Bitung (30 kursi)
Dapil Kota Bitung 1 (5 kursi)
Wilayah Dapil Kelurahan Maesa

Dapil Kota Bitung 2 (10 kursi)
Wilayah Dapil:
Kelurahan Madidir
Kelurahan Girian

Dapil: Kota Bitung 3 (8 kursi)
Wilayah Dapil:
KelurahanRanowulu
Kelurahan Matuari

Dapil Kota Bitung 4 (7 Kursi)
Wilayah Dapil:
Kelurahan Lembeh Selatan
Kelurahan Aertembaga
Kelurahan Lembeh Utara.
(Ido Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close