MITRA, Indimanado.com - Polres Minahasa Tenggara (Mitra), melaksanakaan jumat Curhat Restorative Justice atau mediasi penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban tukang bakso asal Ratatotok Muara, bernama Martono dengan pelaku asal Desa Tambelang Kecamatan Tombatu berinisial FT, dilaksanakan di Lepoet Cafe Ratahan, Jumat (17/2/2023).
Penyelesaian kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Mitra Ferry Sitorus, didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan sejumlah jajaran Polres Mitra.
Kapolres mengatakan, Penyelesaian masalah seperti ini bukan main-main.
"Dari pihak korban sendiri telah mencabut laporannya, dan berdasarkan surat perjanjian oleh pelaku yang bersedia menganti rugi pengobatan sampai selesai, dengan itu dipertemukan untuk berdamai, dan menandatangani pernyataan kedua belah pihak," kata Sitorus.
Kapolres juga mengingatkan, dengan pernyataan tersebut maka kasus ini dikemudian hari, pelaku ataupun korban tidak akan memperpanjang masalah tersebut lagi.
"Penyelesaian kasus ini disaksikan oleh pemerintah Desa masing-masing, juga dari tokoh Agama. Namun jangan mengaggap ini biasa-biasa saja, sebab ini merupakan peringatan pertama agar tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari,” tegas Kapolres sembari menyebut bahwa saat ini pihak Polres Mitra memberikan rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor, sehingga tidak mengulangi tindakan melawan hukum kedepannya. (Billy)