Seorang nelayan berinisial VS (19) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Jumat (17/2/2023) dini hari. (Foto istimewa) |
BITUNG, Indimanado.com - Lantaran diduga kuat mencabuli perempuan berumur 13 tahun, seorang nelayan berinisial VS (19) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Jumat (17/2/2023) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, tak menampik hal tersebut.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, sekitar pukul 00.20 WITA,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat pagi.
Diduga laki-laki tersebut mencabuli korban, warga Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, sekitar bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Diduga VS telah mencabuli korban lebih dari satu kali, di rumah teman korban yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Hingga pada Januari 2023, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut. Karena merasa keberatan, maka orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, pada tanggal 9 Januari 2023.
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak korban, petugas kemudian menangkap terduga pelaku VS dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)