Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai total kurang lebih Rp 40 juta di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Kota Bitung. (Foto istimewa) |
BITUNG, Indimanado.com - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai total kurang lebih Rp 40 juta di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku laki-laki berinisial DP (31), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Diamankan di rumahnya, pada hari Sabtu (11/2/2023) malam,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/2).
DP yang bekerja sebagai security atau petugas keamanan di perusahaan tersebut, diduga beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu, hingga total uang yang dicuri mencapai sekitar Rp40 juta.
“Modusnya, terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci. Aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di TKP,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 11 Februari 2023 siang. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, yang sebagian dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.
“Terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)