Pelanggar Buang Sampah Sembarangan dan Jualan di Trotoar Jalani Sidang Tipiring Pelanggar Buang Sampah Sembarangan dan Jualan di Trotoar Jalani Sidang Tipiring - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelanggar Buang Sampah Sembarangan dan Jualan di Trotoar Jalani Sidang Tipiring

19 February 2023 | 15:12 WIB Last Updated 2023-02-20T07:22:15Z
Pelanggar Perda di Kota Manado yang menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (17/2/2023).

MANADO, (Indimanado.com) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terus membuahkan hasil.

Satgas Opsgab menyisir Kecamatan Tikala menemukan para pelanggar yang kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru, Jumat (17/2/2023).

Di awal Sidang Tipiring, Maria Sitanggang SH MH selaku Majelis Hakim menjelaskan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.

"Perlu bapak ibu ketahui bahwa sanksi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Banyak efek yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya kemarin banjir," jelasnya.

Di Sidang Tipiring kali ini, Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar. Rinciannya, 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.

Di antara 15 pelanggar ini, ada salah satu pelanggar yang kedapatan melalui CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi Manado. Pelanggar yang berstatus ASN itu pun diarahkan oleh pihak Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Tikala. Menurut pengakuan pelanggar, dia bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan namun, kedapatan oleh CCTV.

"Saya warga Tikala, tidak mungkin saya membuang sampah di sekitar bandara. Waktu itu, saya memang berada di sekitar sana dan melihat sampah yang berserakan di jalan karena dilindas kendaraan umum. Namun saya tertangkap cctv sehingga tujuan baik saya disalahartikan," jelasnya.

Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari. Namun, khusus yang tertangkap dengan CCTV diputuskan bersalah, dan karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp.200.000 atau kurungan 2 hari. (*/alfalangkai)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close