Aske Benu Kaban Kesbangpol Kabupaten Mitra bersama Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan. (Foto istimewa) |
MITRA, Indimanado.com - Pendaftaran seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tahun 2023 resmi dibuka mulai Jumat 18 Februari hingga Jumat 3 Maret 2023 mendatang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten, Ascke Benu melalui Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Febry Lasut mengatakan, Dalam rangka Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2023 dengan merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022,
Pendaftaran Calon Paskibraka dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi transparansi paskibraka BPIP dengan alur proses pendaftaran sebagai berikut
1. Pendaftaran calon Paskibraka dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari melalui laman paskibraka.bpip.go.id;
2. Aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP dapat diakses melalui laman paskibraka.bpip.go.id sejak tanggal 18 Februari 2023;
3. Pada proses pendaftaran, Calon Paskibraka terlebih dahulu membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga;
b. Surat izin tertulis dari Kepala Sekolah;
c. Surat izin tertulis dari Orang Tua/Wali;
d. Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2023;
e. Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik yang berkategori baik; dan
f. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
4. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan Calon Paskibraka pada laman paskibraka.bpip.go.id. Calon Paskibraka mendaftar dan mengunggah dokumen hanya dilakukan 1 (satu) kali pada tingkat Kabupaten/Kota (email yang digunakan saat mendaftar adalah email yang aktif/dapat digunakan);
5. Persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Paskibraka, sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas 10 (sepuluh) dengan minimal usia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 19 (sembilan belas) tahun;
c. Memperoleh surat izin tertulis dari Kepala Sekolah;
d. Memperoleh persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali;
e. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023;
f. Nilai akademik minimal berkategori baik;
g. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat;
h. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
Memiliki tinggi badan pelajar Putra paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter; dan pelajar Putri paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
j. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot);
k. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut Lasut menjelaskan, Pendaftaran dibuka bagi seluruh sekolah setingkat menengah atas atau sederajat se-Kabupaten Mitra. Bagi peserta yang berminat dipersilakan mendaftar dengan persyaratan yang ditentukan.
“Tidak dibatasi pendaftaran untuk sekolah yang mendaftarkan peserta. Sementara peserta yang ingin mendaftar secara mandiri silakan melalui aplikasi paskibraka.bpip.go.id dan bagi kawasan yang blankspot, atau keterbatasan jaringan internet bisa didampingi Badan Kesbangpol," tutupnya, Selasa (21/2/2023). (Billy)