Pertama dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Nusa Utara alm Winsulangi Salindeho kepada Meyke Lavarence, kedua Fraksi PDIP daerah pemilihan Minahasa-Tomohon alm Fanny Legoh kepada Rhesa Waworuntu.
PAW ini telah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.
Dilanjutkan sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan bahwa Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.
Rhesa Waworuntu pun menjabat sebagai anggota Komisi IV dan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi 1 dan Bapemperda.
Wagub Kandouw dalam sambutannya berharap agar anggota dewan pengganti dapat secepatnya beradaptasi.
“Intinya tupoksi Anggota Dewan wajib dilakukan. Aspirasi dari konstituen ke depannya semoga bisa diperjuangkan. Anggota DPRD harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Orang nomor dua di Sulut menyatakan bangga, sebab mulai saat ini keduanya resmi menduduki DPRD.
Wagub Kandouw berharap, keduanya bisa menjadi mitra Pemerintah Provinsi Sulut.
“Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Resa Waworuntu dan Meyke Lavarence, Tuhan berkati,” imbuhnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna Forkompinda Sulut, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Ketua KPU Sulut. (*/ajl)