Bea Cukai Sulbagtara Awasi  Penjualan Barang  Bekas Impor di Perbatasan Bea Cukai Sulbagtara Awasi  Penjualan Barang  Bekas Impor di Perbatasan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bea Cukai Sulbagtara Awasi  Penjualan Barang  Bekas Impor di Perbatasan

28 March 2023 | 22:12 WIB Last Updated 2023-03-28T14:12:46Z
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

MANADO, Indimanado.com - Penjualan barang bekas impor dari luar negeri di Manado dan beberapa daerah di Sulawesi Utara yang makin menjamur membuat pihak Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) ekstra ketat melakukan pengawasan. 

Pemberantasan baju bekas impor tak cukup lewat penjualan produk lokal secara masif, tetapi juga pengawasan ketat arus masuk barang impor, termasuk impor baju bekas yang dilarang.

Apalagi adanya larangan dari Presiden Joko Widodo soal bisnis baju bekas impor atau thrifting dikarenakan mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Plt Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Andry Siswoyo mengatakan pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.  

"Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022, dimana pakaian bekas termasuk ke dalam Pos Tarif/HS no. 63.09 sebagai Barang Dilarang Impor," jelas Andry saat ditemui di kantor wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan, pemasukan pakaian bekas di Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme impor barang pindahan (barang-barang personal effect) dan juga diplomatic cargo. 

"Di luar hal ini, pemerintah melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya," terang dia.

Larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut, lanjut Andry, merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut. 

Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). 

Bea cukai menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. 

"Kami berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperti Polair, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan yang lainnya," ujarnya lagi. 

Meski demikian, permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja. Diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir. 

"Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait," tandasnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close