Lelaki Pengedar Ribuan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Lelaki Pengedar Ribuan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lelaki Pengedar Ribuan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

4 March 2023 | 20:06 WIB Last Updated 2023-03-04T12:06:59Z
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pria berinisial IK (32), warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang Kota Manado, setelah kedapatan memiliki ribuan obat keras. Dari tangannya disita 2.000 butir obat keras jenis trihexypenidyl. (Foto istimewa)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pria berinisial IK (32), warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang Kota Manado, setelah kedapatan memiliki ribuan obat keras. Dari tangannya disita 2.000 butir obat keras jenis trihexypenidyl. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com  - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pria berinisial IK (32), warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang Kota Manado, setelah kedapatan memiliki ribuan obat keras.

Dari tangannya disita 2.000 butir obat keras jenis trihexypenidyl.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polresta Kompol Diana May Sitepu mengatakan, pelaku mengedarkan dan menjual obat keras kepada warga dengan sasaran penjualannya untuk anak-anak muda di wilayah Manado, Jumat (3/3/2023).

Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika adanya informasi pengiriman obat keras kepada pelaku, setelah mengetahui informasi tersebut tim Satres Narkoba Polresta Manado lalu melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan kurang lebih selama tiga jam, pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu tempat dalam kawasan Marina Plaza.

Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado yang hanya berjarak tak sampai 100 meter.

Dari tangan pelaku tim satuan reserse Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 2.000 butir trihexpenidyl dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paketan salah satu jasa pengiriman barang.

Lebih lanjut Kompol May Diana menuturkan, untuk pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sesuai pasal itu pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tandasnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close