Polisi Meringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas Polisi Meringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Meringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas

21 March 2023 | 09:46 WIB Last Updated 2023-03-21T01:46:44Z
Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil meringkus lelaki berinisial, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu. (Foto istimewa)
Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil meringkus lelaki berinisial, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil meringkus lelaki berinisial , terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Selain mengamankan pelaku, Tim Bravo ROTR Polresta Manado juga mengamakan barang bukti tabung gas berjumlah 61 (enam puluh Satu ) buah dan 1 (satu) unit mobil derek Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik. 

Hal itu dijelaskan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S pada Senin (20/3/2023).

Kejadian itu terjadi pada saat para pelaku melewati pangkalan tabung gas di Kelurahan Kairagi Satu lingkungan 3 Kecamatan Mapanget, sekira pukul 02.00 WITA para pelaku melihat keadaan lokasi pangakalan milik korban Agnes Rumimpunu, warga Kairagi dalam keadaan sunyi kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu belakang gudang Elpiji. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.9.618.000 (sembilan juta enam ratus delapan belas ribu rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Manado. 

Setelah menerima laporan korban, Tim Bravo ROTR Polresta Manado langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, dan mencari keberadaan para pelaku. 

Alhasil, dua dari tiga pelaku kami berhasil mengamankan satu orang yakni CE (21), warga Ranotana Weru sementara MT dan R dalam pengejaran petugas (DPO).

“Kini, pelaku bersama barang-bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close