BITUNG, Indimanado.com - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pria berinisial DA (48), warga Kecamatan Madidir yang berprofesi sebagai tukang ojek.
DA diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku ditangkap pada hari Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di daerah Madidir, Bitung," terangnya, Rabu (15/3/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban bersama ibunya sedang menumpang motor ojek yang dikendarai pelaku, di daerah Madidir.
"Saat itu korban bersama ibunya sedang menunggu ojek, kemudian datang pelaku menawarkan jasa ojek. Saat naik sepeda motor, korban duduk di depan pelaku sedangkan ibunya duduk di belakang," lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam perjalanan saat berada di atas sepeda motor, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban, yang tidak diketahui ibu korban.
"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang sedang duduk di depannya. Kejadian itu tidak diketahui ibu korban. Saat turun, barulah korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya, namun pengemudi ojek sudah terlanjur pergi," ujarnya.
Pasca kejadian, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.
"Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)