Sebelum 6 April, Gubernur Olly Akan Usulkan Calon Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe Sebelum 6 April, Gubernur Olly Akan Usulkan Calon Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sebelum 6 April, Gubernur Olly Akan Usulkan Calon Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe

1 April 2023 | 23:03 WIB Last Updated 2023-04-01T15:03:03Z

MANADO, (Indimanado.com) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey akan mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat kepala daerah untuk Kabupaten Bolmong dan Sangihe ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum 6 April 2023.

Usulan itu lantaran Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit dan Penjabat Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan akan memasuki satu tahun bertugas setelah dilantik pada akhir Mei 2022 lalu.

Ketua DPRD Bolmong dan Sangihe juga bisa mengusulkan tiga nama untuk calon penjabat kepala daerah di wilayahnya.

Syaratnya harus pejabat tinggi pratama, boleh sekda dan pejabat eselon II Pemprov Sulut.

Untuk Limi dan Rinny, perpanjangan status sebagai penjabat kepala daerah harus mengantongi Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Sesuai aturan dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa penjabat itu akan menjalankan jabatannya selama setahun kemudian boleh diperpanjang lagi setahun.

Dengan penjabat diperbolehkan dengan orang yang sama ataupun berbeda namun maksimal hanya sampai dua tahun.

Sebelum melakukan pengusulan, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw membentuk tim yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Sulut untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe.

Evaluasi ini akan menjadi bahan masukan Gubernur Sulut untuk mempertimbangkan apakah Limi dan Rinny layak atau tidak diusulkan kembali sebagai penjabat kepala daerah.

Terpantau, evaluasi berlangsung di Ruang Rapat Sekprov Sulut yang dihadiri langsung dua penjabat bupati tersebut, Jumat (31/3/2023).

Limi dan Rinny memaparkan capaian kinerja yang dilakukan selama 10 bulan memimpin dua daerah tersebut ke tim Pemprov Sulut.

Sekprov Sulut Steve Kepel mengatakan, evaluasi yang dilakukan timnya berlangsung baik.

“Dua penjabat bupati tersebut memenuhi indikator-indikator yang harus dipenuhi seorang kepala daerah,” katanya.

Ia menjelaskan ada beberapa indikator yang dievaluasi, yakni pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Serta indikator pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) hingga penurunan angka kemiskinan. Evaluasi dilakukan secara terpisah,” jelasnya.

Meski begitu, Kepel tak menyebut hasil evaluasi secara terperinci. Namun bersama tim evaluasi, katanya, diinginkan Penjabat Bupati Sangihe dan Bolmong masih orang yang sama.

“Tapi nantinya memang Kemendagri yang akan menentukan. Usulan nama-namanya sebelum 6 April,” ujarnya.

Limi Mokodompit kepada wartawan mengatakan, selama bertugas sebagai Penjabat Bupati Bolmong telah dijalaninya dengan baik.

Ia memaparkan kinerja positif dengan sejumlah indikator yang berhasil dicapai.

“Contohnya terkait stunting, IPM dan peningkatan PAD, semua bisa tercapai. Ini karena bentuk sinergitas antara pemerintahan OD-SK dengan Pemkab Bolmong berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Kendati demikian, Limi mengaku tak jumawa terkait diperpanjang soal Penjabat Bupati Bolmong.

“Saya tak mau mendahului. Yang penting parameter, indikator seorang penjabat bupati selama tugas yang diberikan pak gubernur sudah dipenuhi dan faktanya ada, data ada,” bebernya.

Hal yang sama disampaikan Rinny Tamuntuan. Ia juga memaparkan capaian positif selama memimpin Sangihe.

Pembangunan infrastruktur meningkat sesuai dengan mandatory.

“Kalau di bidang pendidikan lebih dari 20 persen kami anggarkan yakni sampai 27 persen. Kemudian dari mandatory kesehatan yang seharusnya 10 persen, kami anggarkan di angka 33 persen. Jadi tentunya pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur jalan cukup baik, karena pembangunan beberapa jalan sudah terlaksana dengan baik,” bebernya.

Ia mengaku dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Sangihe selalu meminta arahan dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

“Biarkan nanti pimpinan yang menilai. Intinya, saya sudah bekerja dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjabat Bupati Sangihe,” pungkasnya. (Ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close