Terduga pelaku yaitu pria berinisial E (32), diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah.(Foto istimewa) |
TOMOHON, Indimanado.com - Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (12/4/2023).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku yaitu pria berinisial E (32), diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah, tak lama setelah kejadian,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bernama M. Samsudin, sesama penjual bakso keliling, yang disebabkan karena kesalahpahaman.
“Korban yang sedang berjualan, tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang juga sedang berjualan. Diduga pelaku marah karena korban berjualan di area tempat jualan pelaku,” lanjutnya.
Marah melihat pelanggannya diambil oleh korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan.
“Pelaku menegur korban agar tidak berjualan di lokasi tersebut, namun tegurannya tidak digubris korban. Tak lama kemudian pelaku melayangkan pukulan tangan kanannya ke wajah korban sebanyak 2 kali,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.
Korban mengalami luka bengkak di bagian wajah sebelah kanan dan luka sobek di bagian mulut. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tomohon.
“Pelaku langsung dibawa Tim Buser ke Kantor Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Dwi)