MANADO, Indimanado.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap 2 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Manado, Rabu (12/4/2023) malam.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku masing-masing berinisial RS (23), warga Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang berprofesi sebagai supir dan RL (23), warga Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado,” jelas Kompol May Diana, Kamis, (13/4/2023).
Dari kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar, Polisi ikut mengamankan 1 paket besar dan 1 paket kecil diduga sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, beserta 1 timbangan digital.
“Diperkirakan berat kotor 2 paket tersebut sekitar 8,85 gram,” ujarnya.
Dirangkum berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, sekitar pukul 20.45 WITA.
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial RS dan RL yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tikala Kumaraka Manado.
Merespon laporan warga tersebut, Tim Sat Res Narkoba yang langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Sebanyak 2 paket sabu (1 paket besar dan 1 paket kecil) beserta timbangan digital kecil diamankan dari kamar pelaku RS.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Manado, kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta.
“Para pelaku dalam proses interogasi, sementara kasus ini dalam penanganan lebih lanjut Sat Res Narkoba Polresta Manado,” tandas Kompol May Diana. (Dwi)