TOMOHON, Indimanado.com - Dalam pelaksanaan jabatan notaris terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan.
Agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perubdang-undangan lainnya Bertempat di Hotel Grand Master Tomohon, Rabu (12/4).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuisioner PMPJ yang diselenggarakan oleh Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut.
Pada pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun tersebut, menyampaikan bahwa PMPJ wajib diterapkan oleh setiap notaris untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya dalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.
"PMPJ ini bukan hal yang baru lagi bagi Bapak/Ibu sekalian, terutama bagi para notaris yang sudah senior. Namun, pada kegiatan ini kita lebih menginternalisasikan kembali hal tersebut agar pelaksanaannya dapat lebih optimal," ucap Kakanwil.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh unsur Notaris Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Selatan tersebut, narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris Indonesia Winanto Wiryomartani menyampaikan materi terkait Penguatan Prosedur PMPJ.
Dalam materinya, ia mengingatkan agar seluruh notaris untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sulawesi Utara Karel Butarbutar pun turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Dimana ia menjelaskan terkait Formulir Customer Due Diligence (CDD) serta beberapa hal penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh para notaris dalam penerapan PMPJ. (Dwi)