Pelaku seorang pria berinisial FC (55), warga Watutumou Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com - Tim On The Road (ROTR) Polresta Manado dan Polsek Wanea dipimpin langsung Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang mengamankan tersangka pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada, Selasa (4/4/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
“Yah benar kami pihak Kepolisian Polresta Manado melalui Tim Charlie RORT Polresta Manado mengaman terduga pelaku seorang pria berinisial FC (55), warga Watutumou Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya.
Adapun kejadian itu terjadi pada Sabtu, 24 Desember 2022, tepatnya di kelurahan Kairagi Weru Kecamatan Paal Dua dimana awalanya korban JR(16), warga Kairagi bersama dengan temanya sering berada di rumah dari pelaku pada saat korban dan temannya berada di rumah pelaku.
Kemudian pelaku menyuruh Korban untuk memegang Kemaluan dari Pelaku dan sekaligus Pelaku memegang alat kemaluan dari Korban dan teman dari Korban dengan alasan Pelaku bertanya “ngoni so jaga pacaran so? kalo baku ciong bagaimana so depe cara?”, sehingga orang tua dari Korban merasa keberatan setelah mengetahui peristiwa tersebut.
Adanya informasi tentang kejadian Tim Charlie, tim Alfa Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dan Polsek Wanea dipimpin langsung Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Resmob Alpha Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku di Perumahan Viola Maumbi Kabupaten Minahasa Utara.
“Untuk Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dwi)