Pria di Desa Kamangta Bawa Sajam Ditangkap Polisi Pria di Desa Kamangta Bawa Sajam Ditangkap Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pria di Desa Kamangta Bawa Sajam Ditangkap Polisi

3 April 2023 | 23:05 WIB Last Updated 2023-04-03T15:05:01Z
Diketahui pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin. (Foto istimewa)
Diketahui pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Senin (02/04/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.

Diketahui pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin dengan inisial MS warga kamangta jaga IV.

Pada saat Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado melakukan patroli mobile di wilayah Tikala dan mendapati anak anak muda yang sedang nongkrong dan dilakukan pemeriksaan.

Terdapat salah satu anak muda didapati membawa senjata tajam jenis badik yang disembunyikan didalam celana bagian atas sebelah kanan dan pelaku langsung diamankan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, menyatakan akan menindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. 
Membawa sajam tanpa izin dilarang undang-undang.

"Membawa senjata tajam juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kota Manado, jangan sembarangan membawa senjata tajam," tandasnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close