Keputusan tersebut diambil setelah 20 orang anggota DPRD Kota Bitung melaksanakan Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar di ruang sidang DPRD Kota Bitung, Jumat (19/5/2023)
Keputusan diambil setelah sebelumnya DPRD Kota Bitung membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta melakukan pembicaraan tingkat satu hingga pembicaraan tingkat 2.
Seperti yang di sampaikan Vivi Ganap saat menyampaikan laporan pansus dihadapan forum sidang paripurna. Vivi mengungkapkan bahwa setelah dibentuk pansus melakukan pendalaman materi khususnya mengenai wajib pajak dan subjek wajib pajak serta melakukan kunjungan studi banding dengan wilayah Kabupaten lain yang ada di Sulawesi Utara.
Laporan pansus ini akhirnya masuk kepada kesimpulan bahwa Ranperda ini harus dipercepat, agar tidak menghambat pendapatan asli daerah.
Wakil Walikota Bitung mengucapkan terima kasihnya, karena selama pembahasan jajaran pemerintah bersama pansus telah bekerja keras untuk mencapai hasil maksimal sehingga menghasilkan peraturan daerah yang diharapkan dapat diimplementasikan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi.
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemimpin dan anggota DPRD Kota Bitung bersama dengan jajaran pemerintah kota yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman serta kearifannya dalam membahas dan merumuskan serta menyutujui penetapan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah," ucap Wakil Walikota Honandar.
Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bitung oleh unsur pimpinan DPRD Kota Bitung dan Wakil Walikota.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Satuan OPD, Camat dan lurah. (Ido Tobing)