Foto Ridho L Tobing/indimanado.com |
Dipimpin langsung oleh Ketua Partai Nasdem Kota Bitung, Ibu Nori Supit didampingi oleh Handry Anugerahang, Wakil Ketua Partai Nasdem Kota Bitung bersama bendahara, Nancy Thomas, Dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Nasdem diserahkan kepada KPU Kota Bitung yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D Sumampouw beserta jajaran Komisioner KPU Kota Bitung.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen menjadi agenda selanjutnya yang dilakukan oleh tim verifikasi KPU Kota Bitung.
Namun setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan oleh tim verifikasi KPU, Ketua KPU, Deslie D Sumampouw mengumumkan bahwa berkas dokumen pengajuan bakal calon dewan dari Partai Nasdem tersebut harus dikembalikan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
"Syarat pengajuan bakal calon yang belum sesuai yaitu, satu, Model B daftar bakal calon parpol dapil 1 dan dapil 3 yang di upload tidak sesuai dapil. Dua, Model B daftar bakal calon tidak disertai foto bakal calon," rinci Sumampouw.
"Selanjutnya dapat diperbaiki selama pengajuan bakal calon, berarti sampai tanggal 14 Mei (2023)" ujarnya.
"Jadi kami akan mengembalikan dokumen yang sudah diserahkan tadi," pungkas Sumampouw.
Terlihat Deslie Sumampouw mengembalian dokumen tersebut disertai dengan surat tanda Terima pengembalian dokumen dari KPU Kota Bitung.
Menanggapi hal tersebut, dalam keterangannya di hadapan awak media, Ketua Nasdem Bitung, Nori Supit menyampaikan, "sebenarnya tidak ada kendalakendala untuk pendaftaran. nama caleg kita di Kota Bitung sudah penuh untuk 30 orang. Cuma ada 1 yang kita baru kerjakan tadi pagi, otomatis tidak akan terselesaikan semua," ungkap Nori Supit.
"Jadi apa yang sudah kami lakukan, itu yang kami masukkan disini, nanti kita lakukan perubahan, melengkapi semua yang di minta oleh KPU. Besok kami selesaikan (hari ini-red) dan masukkan perubahan," ucap Nori Supit.
(Ido Tobing)