MITRA, Indimanado.com - Serikat petani Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Amalitra), gelar aksi damai di Kantor Camat Ratatotok dan Base Camp Perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Selasa (9/5/2023).
Aksi yang dipimpin ketua Amalitra Valdy Suak dan Yansen Mantandatu ini menuntut pencabutan surat keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ratatotok.
"PT. Ratatotok Telah melanggar peraturan dan tidak melakukan sesuai ijin peruntukan sebagai fungsi perkebunan kelapa. Kemudian Telah menebang pohon-pohon kelapa yang masih produktif di areal perkebunan," ujar Yansen, Ketua Serikat petani Mitra ini.
Lebih lanjut Yansen mengatakan, lahan HGU telah diperjualbelikan.
"Sebagian lahan HGU telah diperjualbalikan kepada pihak lainnya seperti ; PT. BLJ, Lahan pekuburan dan kepada masyarakat lainnya, dan telah mengalih fungsi tanah HGU untuk menjadikan usaha lain," pungkasnya , sembari memintah kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan penjualan tanah HGU oleh pemegang hak, serta menangkap para mafia tanah.
Ia juga meminta Pemerintah untuk menetapkan HGU PT.HWR Ratatotok sebagai objek reforma agraria untuk Masyarakat.
"Kami minta untuk menetapkan HGU PT. Ratatotok sebagai tanah terlantar menjadi, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), untuk di Redistribusikan kepada masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang, Perpres No. 86 tahun 2018, tentang Reforma Agraria dan PP No. 20 tahun 2021, tentang tanah terlantar," tuturnya.
Diwaktu yang sama, Ketua Amalitra Valdy Suak meminta PT BLJ mencabut laporan polisi yang di buat oleh pimpianan Perusahan PT. BLJ kepada Bapak Marthen Wowor.
"Masalah kesalahpahaman antara bapak Marthen di selesaikan secara damai antara atasan dan Bawahan, jangan ada Kriminalisasi Pimpianan Perusahan terhadap karyawan/Buruh yang di pekerjakan di Perusahan PT. BLJ," ujar Suak.
Selain itu, Suak juga meminta agar PT BLJ harus memberikan perlindungan kepada karyawan.
"Perusahan harus memberikan perlindungan kepada semua Karyawan/Buruh yang di pekerjakan di Perusahaan, dan PT. BLJ harus mengutamakan Masyakarat yang ada di Wilayah Ratatotok untuk bekerja di PT. BLJ," sembur Suak.
Camat Ratatotok Calvin Rawis saat menemui para masa aksi mengatakan, akan melanjutkan permohonan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten.
"Kami akan melanjutkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah Kabupaten," ucap Rawis.
Aksi pun berlanjut di basecamp PT BLJ, walaupun sempat dihadang aparat kepolisian beserta security perusahaan, namun tidak menurunkan niat para pendemo.
Selang beberapa waktu, pihak kepolisian membuka luang kepada perwakilan pendemo untuk masuk di Basecamp PT BLJ dan bertemu dengan pihak perusahaan.
Adapun kesimpulan atas aspirasi yang disampaikan kepada pihak PT BLJ telah diterima oleh Legal PT BLJ Yahya Moyiu untuk dilakukan proses musyawarah bersama dengan pimpinan PT BLJ, dan disaksikan langsung Kabag Ops Polres Mitra, Camat Ratatotok, dan sejumlah HukumTua se Kecamatan Ratatotok. (Billy)