MANADO, Indimanado.com - Saat ini masih banyak masyaralat yang belum paham pentingnya untuk mendaftarkan
Kekayaan Intelektual (KI).
Hal ini membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menjemput bola demgan turun langsung ketemgah masyarakat dengan mengelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Atrium Mantos Dua, Rabu (24/05/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, menyebut kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI), memotivasi masyarakat serta meningkatkan jumlah pendaftaran KI di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
"Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan timbul dari kemampuan intelektual manusia harus dihormati dan dihargai3 manusia lainnya," katanya.
Setiap hak yang digolongkan sebagai hak kekayaan intelektual harus mendapat perlindungan atas karya atau ciptanya.
Lanjutnya lagi Kemenkumham hadir hari ini ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Mari kita gairahkan pendaftaran kekayaan intelektual yang ada di Sulawesi Utara, mudah-mudahan dengan dukungan kita semua para pegiat Kekayaan Intelektual dapat memberikan sumbangsih terhadap pemulihan ekonomi di Sulawesi Utara,” ujar Lumbuun.
kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di Sulut, tentunya diharapkan para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga melalui Kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran atas kekayaan intelektual dapat meningkat, dan potensi kekayaan intelektual yang ada dapat didaftarkan, sehingga perlindungan terhadap kekayaan intelektual dapat berjalan dengan baik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Min Usihen, SH, MH, mengatakan, Sulut merupakan Provinsi ke 7 pelaksanaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).
Kegiatan ini merupakan program3 strategi Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama Kantor Wilayah untuk lebih mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat semula mengalami kesulitan keterjangkauan terkait dengan layanan atau akses layanan kekayaan intelektual bisa di fasilitasi dalam kegiatan ini dan kita berharap melalui kegiatan mobile klinik ini ada kolaborasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi.
Lanjutnya, ini menunjukkan perhatian serius dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan adanya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia sebagai instansi berwenang mengelola HKI di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Min Usihen, S.H., M.H, mengatakan, Sulut merupakan Provinsi ke 7 pelaksanaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).
"Kegiatan ini merupakan program strategi Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama Kantor Wilayah untuk lebih mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, sehingga masyarakat semula mengalami kesulitan keterjangkauan terkait dengan layanan atau akses layanan kekayaan intelektual bisa di fasilitasi dalam kegiatan ini,"tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan proses penjelasan, pemohon HKI dapat mengunjungi situs web Ditjen HKI di http://www.dgip.go.id/.
Dalam kegiatan ini juga diberikan sertifikat Kekayaan Intelektual. (Dwi)