MANADO, Indimanado.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun memimpin langsung pemeriksaan substantif permohonan Kewarganegaraan.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (22/5).
Kakanwil Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa ada dua tahapan pemeriksaan, yaitu pertama pemeriksaan administratif yang harus dilakukan verifikasi dan kedua, pemeriksaan substantif melalui wawancara.
Kegiatan wawancara langsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Turut hadir tim evaluasi terpadu pewarganegaraan yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Hendrik Siahaya, perwakilan dari Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, berkas akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk diproses lebih lanjut. (Dwi)