Dalam upaya tersebut, standar pelayanan yang mencakup persyaratan, mekanisme sistem dan prosedur, biaya terkait perizinan dan non-perizinan, pengelolaan pengaduan, serta konsultasi harus dipenuhi oleh setiap OPD di lingkungan Pemprov Sulut. Informasi mengenai standar pelayanan ini juga harus tersedia di situs web resmi Pemprov Sulut. Selain itu, faktor profesionalisme SDM, Sistem Informasi Pelayanan Publik, dan inovasi juga menjadi perhatian.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel, menjelaskan kepada wartawan bahwa saat ini sedang dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan terhadap Standar Pelayanan oleh OPD di lingkungan Pemprov Sulut. Proses pemantauan dan evaluasi ini melibatkan tim dari Ombudsman yang didampingi oleh Biro Organisasi.
"Proses pemantauan dan evaluasi ini dilakukan oleh tim dari Ombudsman dengan didampingi Biro Organisasi, bukan internal pemprov," ungkap Kepel pada Kamis (25/5/2023).
Kepel menekankan bahwa standar pelayanan merupakan kunci utama dalam pelayanan publik yang berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, tanpa adanya standar pelayanan, OPD berisiko mengalami maladministrasi. Namun, dengan adanya standar pelayanan yang jelas, kesalahan dalam pelayanan publik dapat diminimalisir.
Dalam evaluasi ini, semua OPD Pemprov Sulut, mulai dari dinas, badan, hingga biro, akan dievaluasi. Hasil evaluasi ini akan menghasilkan peringkat, mulai dari peringkat pertama, kedua, ketiga, hingga peringkat terbawah. Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman.
Pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan oleh Ombudsman mulai tanggal 11 hingga 25 Mei 2023. Setiap harinya, tim Ombudsman turun langsung ke masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Sulut guna melaksanakan evaluasi yang komprehensif. (*/Ajl)