MANADO, Indimanado.com - Saat ini banyak Debt Collecter yang dengan seenaknya melakukan kegiatan perampasan dan atau menyita kendaraan baik yang di rumah maupun di jalan.
Meski demikian Kombes Pol Gani Siahaan Dir Reskrimum Polda Sulut kepada awak media Selasa (30/5) akan mengambil tindakan tegas.
"Tak ada tempat bagi Debt Collector. Dan apabila mereka masih melakukan kegiatan perampasan kendaraan dan belum ada penetapan dari Pengadilan, maka saya akan proses hukum," tegas Kombes Pol Gani Siahaan Dir Reskrimum Polda Sulut kepada awak media Selasa(30/5).
Dari vidio yang sempat Viral di media sosial beberapa hari yang lalu dan ada Anggota Oknum Polisi yang merekam pada saat terjadinya Perampasan Kendaraan di jalan dan juga sebaliknya.
Anggota Oknum Polisi tersebut diancam oleh para Oknum Debt Collector tersebut ,dan mereka bertindak kasar, mencoba melakukan perampasan kendaraan korban juga mereka berusaha melawan Petugas sebab petugas tersebut merekam kejadian perampasan kendaraan.
"Juga Debt Collector tersebut melakukan perampasan Handphone dari oknum Petugas Polisi yang berpakaian sipil dan cara Debt Collector tersebut merampas Handphone agar perbuatan mereka tak diketahui," terang Gani.
Sesuai aturan hukum harusnya untuk melakukan penyitaan kendaraan Pengadilan mengeluarkan Surat keputusan, bukannya Debt Collector menyita secara sepihak dan tanpa membawa surat yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri.
Lanjut jika tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah hal tersebut merupakan Tindak Pidana Pencurian.
"Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan, mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto," Gani, seraya menambahkan, Debt Collector yang telah Jadi tersangka saat ini sudah ditahan di Mako Polda Sulut dan tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal, Pengancaman, Pemerasan serta melawan Petugas hukumannya bisa di atas lima tahun ke atas, " pungkasnya. (Dwi)