MITRA, Indimanado.com - Sejumlah Karyawan kontrak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ratatotok/Buyat di Ratatotok mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (15/5/2023).
8 orang yang mewakili puluhan Karyawan datang langsung mengadukan nasib mereka terkait tunjangan, dan gaji tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), serta jam kerja.
Dihadapan Kepala Bidang Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Mitra, Elsje Supit, para karyawan membeberkan nasib yang menimpa mereka.
"Kami tidak menerima THR, gaji kami juga dipotong," ucap Fian Polii, didampingi rekan-rekannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ferry Uway melalui Elsje Supit mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari sejumlah Karyawan.
"Kami sudah menerima laporan dari Karyawan, namun secara detail kami minta surat pengaduan dari para karyawan," kata Supit.
Lebih lanjut Supit mengatakan, pihak Disnakertrans akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Jika sudah ada surat pengaduan, kami tindaklanjuti ke Provinsi, namun kami juga akan mengkonfirmasi kepada pihak Rumah Sakit dan mencoba mediasi terkait pengaduan tersebut," ujar Supit.
Sementara itu, Direktur RSUP Ratatotok/Buyat, dr. Femy Langi saat dikonfirmasi menjelaskan, THR untuk Karyawan Kontrak tidak tertata dalam anggaran tahun 2023.
"Untuk THR tenaga honor di rsup memang tidak tertata dlm anggaran th 2023. Untuk pemotongan sesuai dengan aturan jumlah ketidakhadiran dan keterlambatan masuk kantor. jadi ada prosentase sesuai aturan yg ada dan hasil potongan kembali ke anggaran negara," jelas Langi. (Billy)