Kepala BKAD Minsel, Drs James Tombokan, mengungkapkan hal tersebut kepada media baru-baru ini. Menurutnya, hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minsel tahun 2022 menyatakan bahwa TTP yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya merupakan kewajiban untuk dibayarkan pada tahun 2023.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022, dimana dijelaskan bahwa TTP yang belum terbayarkan di tahun 2022 telah menjadi kewajiban Pemerintah Minsel untuk dibayarkan di tahun 2023, dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Tombokan.
TTP merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan ketentuan, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur, dengan tujuan meningkatkan disiplin, pencapaian kinerja, dan kesejahteraan ASN.
"Pemberian TTP itu sendiri adalah salah satu bentuk penghargaan kepada ASN. Jadi sudah tentu menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Minsel," tutup Tombokan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minsel dalam memenuhi kewajiban pembayaran TTP kepada SKPD yang belum terbayar. Pembayaran tersebut akan memberikan kepastian kepada para ASN dan memperkuat motivasi serta semangat kerja mereka.
Pemerintah Kabupaten Minsel terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN dan menghargai kontribusi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pembayaran TTP yang tertunda akan segera dilakukan, memastikan bahwa hak-hak para ASN tetap terlindungi. (Wesly)