Frangky Manumpil saat menerima Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diserakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel. Ist |
Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/23.4019/Sekr-BKD diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel kepada Frangky Manumpil dan Praseno Hadi di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (21/6/2023).
Frangky Manumpil saat ini mengemban jabatan definitif sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum. Sementara, Praseno Hadi menjabat Fungsional Auditor Utama Pemprov Sulut.
Pengisian sementara kekosongan jabatan ini, karena pejabat definitif Asisten II sebelumnya, Praseno Hadi, sudah dilantik sebagai Fungsional Auditor Utama Pemprov Sulut.
“Penugasan ini akan berakhir setelah pejabat definitif dilantik,” ucap Sekprov Steve Kepel. (Ajl)