Kemenbudristek Cabut Izin 2 Perguruan Tinggi Swasta di Manado, Munawir Razak: Pelanggaran Administratif Berat Kemenbudristek Cabut Izin 2 Perguruan Tinggi Swasta di Manado, Munawir Razak: Pelanggaran Administratif Berat - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kemenbudristek Cabut Izin 2 Perguruan Tinggi Swasta di Manado, Munawir Razak: Pelanggaran Administratif Berat

12 June 2023 | 19:00 WIB Last Updated 2023-06-12T11:10:26Z
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI, Munawir Razak.


Manado, Indimanado.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencabut izin operasional 2 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado yakni STIE Swadaya dan STISIP Swadaya karena terbukti melakukan pelanggaran administratif berat.

Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak, indikasi pelanggaran berat kedua PTS tersebut sudah mulai terendus pada Oktober 2022 ketika Tim LLDIKTI Wilayah XVI menemukan kejanggalan atas ratusan data mahasiswa dan lulusan saat kedua PTS tersebut membuat laporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, akhirnya Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) menyambangi kedua PTS tersebut pada bulan April 2023 lalu dan menemukan bukti - bukti atas pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut yang juga diakui langsung oleh pengelola PTS.


"Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut diantaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah, dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi," ungkap Munawir.

Pasca dikeluarkannya sanksi tegas ini, Munawir menambahkan, "bahwa SK Pencabutan Izin tersebut mewajibkan Yayasan Garuda Baru sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut untuk mengumumkan pencabutan izin ini kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah," tandas
Munawir.

"Yayasan Garuda Baru juga wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI, serta menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun," tambah Munawir.

Diinformasikan pula, selain kedua PTS di Manado tersebut, Kemendikbudristek juga mencabut 21 izin PTS lain berbentuk Universitas dan Sekolah Tinggi yang tersebar mulai di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Padang, Yogyakarta, Bali, Palembang, Medan dan Makassar.


Mengingat hal tersebut, Munawir berharap tidak ada lagi PTS di wilayahnya (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo) yang melakukan pelanggaran administratif berat dan diberikan sanksi pencabutan izin.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Bagi PTS yang sudah tidak mampu lagi beroperasi dengan mutu yang baik akan kami upayakan untuk disehatkan terlebih dahulu melalui alih kelola atau penggabungan dan penyatuan dengan PTS lain yang lebih sehat", ujar Munawir.

Munawir juga menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS nakal yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemendikbudristek.

"Saat ini ada 88 PTS di wilayah kami yang tersebar mulai dari Kabupaten Poso di bagian selatan hingga Kabupaten Talaud di bagian utara. Kemampuan kami terbatas untuk melakukan pengawasan secara terus menerus sehingga masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) yang dapat diakses melalui website https://sidali.kemdikbud.go.id/," pungkas Munawir menutup pernyataannya.
(Ido)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close