Penampungan Perekrutan Illegal Dibongkar, BP2MI Berusaha Memulangkan Warga Sulut Penampungan Perekrutan Illegal Dibongkar, BP2MI Berusaha Memulangkan Warga Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penampungan Perekrutan Illegal Dibongkar, BP2MI Berusaha Memulangkan Warga Sulut

23 June 2023 | 15:05 WIB Last Updated 2023-06-23T17:29:59Z
Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara Hendra Makalalag. (Foto istimewa)
Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara Hendra Makalalag. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara menerima pengaduan perekrutan ilegal pada 15 Juni 2023 yang dialami oleh salah satu warga Sulawesi Utara.

Korban perekrutan illegal atas nama Stella Lope langsung dikoordinasikan Balai BP2MI Sulawesi Utara dengan Balai BP2MI Jawa Timur bersama instansi terkait di Jawa Timur.

Hendra Makalalag, selaku Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

“Begitu menerima laporan, Balai BP2MI Sulut langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Jatim dan Polres Blitar yang difasilitasi oleh Balai BP2MI Jawa Timur”, ungkapnya.

Lebih lanjut Hendra menyebutkan bahwa hasil koordinasi yang cepat membuahkan hasil yang baik.

”Penanganan permohonan fasilitasi pengaduan langsung membuat Polda Jatim bergerak cepat melakukan cegah tangkal ke penampungan tempat korban berada pada hari yang sama dan hasilnya dalam waktu kurang dari 12 jam korban perekrutan illegal asal Sulawesi Utara dapat dicegah serta pelaku langsung diamankan Polda Jatim,” lanjutnya.

Dijelaskan Hendra, kinerja penanganan pengaduan Balai BP2MI Jawa Timur yang berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur bukannya tanpa kendala sehingga dibutuhkan peran serta dari Pemerintah Daerah maupun instansi terkait terkait.

“Saat ini korban sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dan ditampung di shelter Balai BP2MI Jawa Timur," kata Hendra.

Lanjut Hendra, korban belum bisa dipulangkan ke Sulawesi Utara karena keterbatasan anggaran untuk membiayai pemulangannya.

"Hal ini tentunya sangat diharapakan adanya peran Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemulangan korban yang adalah warga Sulawesi Utara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 40 dan Pasal 41,” ujar Hendra.

Dikatakan Hendra, pihanya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Dinas Tenaga Kerja Kota Manado terkait bantuan biaya pemulangan warga Sulawesi Utara tersebut.

Mencegah terus terjadinya pengiriman yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat dalam pencegahan penipuan peluang kerja ke luar negeri.

“Balai BP2MI Sulawesi Utara tentunya tidak dapat bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan peran dari seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap oknum maupun lembaga yang melakukan TPPO bermodus kerja di luar negeri,” kata Hendra.

Ditambahkan Hendra, bekerja ke luar negeri secara prosedural menunjukkan bahwa PMI adalah Pekerja yang termapil dan bermartabat.

"Informasi terkait peluang kerja ke luar negeri beserta persyaratan dan prosedurnya dapat diperoleh di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota ataupun Balai BP2MI Sulawesi Utara,”tandasnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close