Satreskrim Polres Mitra Berhasil Mengamankan 3 Orang Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor Satreskrim Polres Mitra Berhasil Mengamankan 3 Orang Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Mitra Berhasil Mengamankan 3 Orang Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor

12 June 2023 | 21:55 WIB Last Updated 2023-06-12T13:55:14Z
Konferensi Pers Polres Mitra. (Foto istimewa)
Konferensi Pers Polres Mitra. (Foto istimewa)

RATAHAN, Indimanado.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), dibawah pimpinan Iptu Kieffer Malonda, berhasil mengamankan 3 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta 8 unit kendaraan bermotor jenis roda dua yang sudah diperjual belikan di wilayah tersebut.

Hal ini diungkapan saat Polres Mitra melakukan konfrensi pers yang disampaikan langsung Wakapolres Kompol Aidit Djafar, SH, MH mewakili Kapolres AKBP Eko Sisbiantoro, Senin (12/6/2023).

Adapun langkah pihaknya untuk mendalami kasus ini, yakni menelusuri terkait transaksi yang dilakukan oleh salah satu tersangka berinisial DK kepada calon pembeli.

Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan pelaku bersama dua rekan lainnya FT dan MT.

"Aksi ketiga pelaku dilakukan rata rata pada subuh dini hari atau saat para pemilik sedang tertidur lelap pada pukul 02 : 00 dengan modus operasi mencabut soket," jelas Wakapolres.

Dari ketiga pelaku, lanjut Wakapolres, dua diantaranya telah ditangkap yaitu DK dan FT.

Sedangkan MT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari 8 unit kendaraan motor tersebut TKP berbeda beda 4 unit di Minahasa 3 unit di Minahasa Tenggara dan 1 unit wilayah Bolmong sedangkan peran dari ketiga pelaku. DK berperan sebagai eksekutor sedangkan FT dan MT sebagai pengintai," ungkapnya sembari menambahkan dari hasil curian tersebut ketiganya berbagi sama.

Atas perbuatan melanggar hukum, tegas Wakapolres, para tersangka dikenai sangsi pasal 363 ayat 2 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 lebih sub lagi pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

"Ada beberapa pasal yang dikenakan kepada para pelaku dengan ancaman hukuman 9 tahun," ujarnya.

Kesempatan itu juga Kasat Reskrim polres Mitra Iptu Kieffer Malonda, menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor di wilayah Mitra, Minahasa dan Bolmong, silakan datang ke Polres Mitra untuk di bawa pulang.

Terkait hal itu, Malonda mempersilahkan bagi masyarakat pemilik dan merasa kehilangan kendaraan agar tidak lupa membawa bukti berupa BPKB dan STNK untuk mencocokan nomor mesin dan nomor rangka motor di Polres Mitra.

"Surat kepemilikan membuktikan sebagai pemilik kendaraan. Demikian halnya tersangka MT, agar  dapat menyerahkan diri di Polres Mitra untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan," tutup Malonda. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close