Pengawasan langsung tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, anggota Zulkifli Densi, Kepala Sekretariat Aldrin Christian, serta didampingi oleh Kepala Bagian HP3S Yenne Janis. Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa proses pengajuan berkas perbaikan bakal calon legislatif ke KPU Sulut berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menjelaskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai pada tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 9 Juli 2023, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran satu (I) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Pada lampiran satu (I) PKPU 10 Tahun 2023 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023," ujar Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.
Dengan demikian, pukul 23.59 Wita merupakan batas akhir untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilu tahun 2024 ke KPU Sulut. Melalui pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Sulut, diharapkan proses ini berlangsung secara transparan dan memenuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga pemilihan umum di Sulawesi Utara dapat berjalan dengan baik dan terjamin keabsahannya.
Bawaslu Sulawesi Utara juga akan terus melakukan pengawasan dan monitoring selama tahapan pemilihan umum berlangsung, guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. (**/Alfa Jobel)